Senin, 30 Oktober 2017

PELANGGARAN ETIKA SEHARI-HARI PART III DAN PENTINGNYA ETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Selasa, 24 Oktober 2017
Hari ini saya kuliah di kampus Kalimalang. hari ini saya tidak berniat menaik motor pribadi, tetapi saya memakai ojek online. Disepanjang jalan perjalanan saya merasa kalau abang driver ini membuat perjalanan menjadi serba ketakutan dikarenakan abang driver kebut mengebut, padahal saya sudah bilang kepada dia kalau membawa penumpang janganlah kebut mengebut karena dia itu membawa nyawa seseorang. Hal ini merupakan etika yang tidak baik dicontoh karena sudah melanggar peraturan lalu lintas yang akan mengakibatkan kecelakaan. 

Rabu, 25 Oktober 2017
Pada hari ini saya mendapatkan libur dari kampus. Sekitar pukul 11.00 siang saya pergi ke supermarket ingin berbelanja keperluan sehari-hari bersama dengan mamah saya. Pada saat saya ingin membayar semua belanjaan saya ke kasir, ada seorang ibu-ibu mendahulukan baris saya. Saya merasa bahwa ibu-ibu ini tidak sopan dalam baris berbaris karena sudah mendahulukan saya dan mamah saya padahal sudah jelas bahwa saya yang duluan baris. Hal ini merupakan pelanggaran etika moral yang mendahulukan baris dikasir di supermarket. 

Kamis, 26 Oktober 2017
Hari ini saya libur kuliah, saatnya bersantai dirumah dengan keluarga. Tiba-tiba saya mendengar seseorang sedang berkelahi, lalu saya melihat situasi diluar ternyata tetangga saya ribut dengan tetangga saya juga dikarenakan anak mereka saling mengejek satu sama lain. Menurut saya ini adalah sebuah kesalahan dalam bertetangga, karena bisa dibicarakan dengan kepala dingin dengan tidak perlu adanya emosi. Hal ini merupakan etika yang tidak bagus untuk dilihat karena menyebabkan kegaduhan dalam bertetangga. 

Jum'at, 27 Oktiober 2017
Pada hari ini jam 09.00 di sekitar daerah Kalimalang didalam perjalanan menuju kampus dikalimalang saya melihat ada pengendara motor mengendarai motornya secara ugal ugalan di jalan raya. Hampir saja ada seorang pejalan kaki ingin ditabrak oleh pengendara motor tersebut. Saya melihat kejadian itu rasanya secara spontan teriak keras sekali agar pengendara motor itu dapat melihat pejalan kaki tersebut. Hal ini merupakan pelanggaran etika dalam mengendarai sepeda motor yang dapat mengganggu pengemudi motor lainnya serta menggangu pejalan kaki.

Sabtu, 28 Oktober 2017
Hari Sabtu merupakan hari yang sangat amat saya sukai karena hari libur. Hari ini saya ingin pergi bersama teman-teman saya ke sebuah mall di Jakarta. setiba saya disana dan bertemu dengan teman-teman saya lalu pergi ke tempat makan. Makanan sudah dipesan lalu saya menunggu sambil berbincang dengan teman saya. Lalu saya melihat seorang pelayan yang sedang membawa makanan ke tempat meja disebelah saya. Tiba-tiba bapak-bapak itu memarahi pelayan yang tidak sengaja menumpahi makanan tersebut di meja makan dia. Ini merupakan etika yang tidak sangat baik untuk dicontoh karena pelayan itu sudah meminta maaf ke bapak tersebut lalu bapk itu terus membentak pelayan tersebut. Ini merupakan etika yang tidak sopan.

Minggu, 29 Oktober 2017
Hari ini saya berniat untuk berolahraga di Hotel Indonesia karena merupakan tempat Car Free Day. Sesampai saya disana pukul 06.00 saya melihat ada satu mobil melintasi daerah tersebut, padahal daerah tersebut tidak boleh dilewati oleh pengguna roda empat maupun roda dua. Saya pun sontak kaget dengan hal tersebut, lalu polisi mengejar pelaku tersebut lalu menilangnya. 

Senin, 30 Oktober 2017
Hari cepatlah berlalu, hari Senin saya ada jadwal kuliah di kampus Kalimalang jam 08.15. Hari ini saya membawa sepeda motor ke kampus. Setiba saya di kampus sekitar pukul 12.00 siang saya kebawah untuk makan bersana teman-teman. Lalu ada sebuah pengamen di tempat saya makan, tidak semua orang mempunyai uang receh untuk dikasih ke pengamen itu, seketika pengamen tersebut memaksa dan tetap bernyanyi dihadapan orang tersebut. Tetapi pengamen itu tidaklah kujung pergi. Lalu dia menyindir mahasiswa itu dengan tidak sopan. 




PENTINGNYA ETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Dalam kehidupan sehari-hari etika sangatlah penting peranannya, karena dengan adanya etika maka dapat mengatur bagaimana manusia dapat bergaul atau bersosialisasi dengan sesamanya. Yang mendasari tumbuh kembangnya etika dalam kehidupan kita adalah agar perbuatan yang tengah kita jalankan sesuai dengan adat atau kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Etika sangat mempengaruhi kehidupan manusia, karena dengan adanya etika membuat manusia berorientasi bagaimana ia menjalankan kehidupannya dalam tindakannya sehari-hari dan bisa membedakan  perbuatannya benar atau salah. 
Karena itu etika sangatlah penting kita terapkan dalam kehidupan kita agar kita bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk selain itu memberi batasan dalam pergaulan kita dengan sesama agar bisa  tercapai kehidupan yang aman dan tentram.Selain itu dapat menciptakan suasana hidup yang aman dan tentram.

Senin, 23 Oktober 2017

PELANGGARAN ETIKA DIKEHIDUPAN SEHARI-HARI PART II DAN KASUS ETIKA DALAM INTERNASIONAL

Selasa, 17 Oktober 2017
pada hari Selasa jam 07.00 WIB saya biasa berangkat ke kampus untuk menimba ilmu. Ketika saya memanaskan motor diluar rumah, saya melihat seorang siswa SMA yang ingin berangkat sekolah dia langsung aja pergi begitu saja tidak ada kata salam ataupun mencium tangan orangtua nya. Menurut saya ini adalah pelanggaran etika dalam sopan santun kepada orangtua. 

Rabu, 18 Oktober 2017
hari ini jam 06.00 pagi  adalah saya libur kuliah, tetapi saya ingin berjalan pagi dengan mamah, saya melihat dijalan pagi-pagi ada hewan (anjing) yang beredar dan mengganggu para pejalan kaki karena hewan itu mengikuti pejalan kaki yang sedang jalan melewati rumah itu, saya melihat ini adalah sebuah tindakan yang tidak baik bagi umat islm, karena ini sangat merugikan jika hewan itu menjilat atau menggigit orang yang sedang jalan. 

Kamis, 19 Oktober 2017
hari ini saya juga libur kuliah, tetapi hari ini saya harus mengisi krs di kampus. Setiba dikampus sekitar jam 09.00 saya mengantri panjang kebelakang untuk menunggu giliran. Ternyata didepan saya ada seorang wanita menyerobot dalam barisan tersebut, hendak dia disorakin sama orang-orang yang sudah mengantri dibelakang sedangkan dia seenaknya menyerobot barisan alasannya karena sudah ditempati oleh temannya. Hal ii merupakan pelanggaran dalam sopan dan santun terhadap sesama mahasiswa mahasiswi. 

Jum'at, 20 Oktober 2017
hari jum'at saya kuliah di daerah bekasi timur, tepat jam 08.30 saya tiba dikampus. Saya melihat seorang mahasiswa yang diluar kampus seenaknya membuang putung rokok sembarangan. Hal ini adalah pelanggaran etika. 

Sabtu, 21 Oktober 2017
Sabtu ini saya pergi kekampus D di Depok untuk menjalankan tes apptitude yang akan digunakan untuk syarat sidang. Banyak sekali mahasiswa dan mahasiswa yang telat untuk masuk kedalam ruangan sehingga membuat para mahasiswa yang sudah didalam merasa terganggu dengan adanya mereka yang telah masuk tiba-tiba. Padahal sudah dibilangin ke mahasiswa yang menjalankan test apptitude ini agar tepat jam 11.00 masuk tetapi masih ada saja yang telat. hal ini merupakan yang tidak patut dicontoh. 

Minggu, 22 Oktober 2017
Hari Minggu adalah hari terakhir saya laboratorium karena ujian. Pulangnya karena sudah malam jadi saya naik ojek online, saya merasa kalau driver tersebut mengebut dijalan sehingga saya merasa takut. Hal ini adalah pelanggaran dalam mengemudi karena akan menyebabkan kecelakaan. 

Senin, 23 Oktober 2017
Hari ini saya masuk kuliah. Sesampai saya pulang kuliah jam 12,00 di daerah pondok kopi saya melihat kemacetan di arah berlawanan, sehingga arah yang berlawanan menempuh ke arah lawannya yaitu jalan yang saya lewati, hal ini akan sangat bahaya yaitu kecelakaan. Karena ini adalah melawan arah untuk bisa melewati kemacetan yang mereka lewati. 



KASUS PELANGGARAN ATIKA PADA INTERNASIONAL

Kasus Pelanggaran Etika PT. Great River International, Tbk

PT Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. PT Great River International Didirikan oleh Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan denganlaporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari. Namun sesuai dengan tanggung jawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan, maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam mengaudit. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil audit dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988).
Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harusdipertahankan oleh auditor“. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan audited.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great RiverInternational Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,” kata Justinus.
Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001 - 2003,” kata Justinus.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

REFERENSI: 
http://tugas-fendy.blogspot.co.id/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html 



Senin, 16 Oktober 2017

PELANGGARAN ETIKA DIKEHIDUPAN SEHARI-HARI

Selasa, 10 Oktober 2017
Setiap hari saya pergi kekampus untuk belajar, dari senin sampai minggu saya pun masih masuk kuliah. Setiap pergi kekampus saya selalu menggunakan motor, dikarenakan disetiap jalan selalu macat jadi saya menggunakan motor untuk aktivitas saya setiap hari. Tepat pada hari selasa 10 oktober ini saya pergi kekampus jam 07.00 yang akan ditempuh dengan satu jam perjalanan karena rumah saya berada di Jakarta Timur jadi saya harus lebih ppagi untuk jalan kekampus. Tepat pada jam 07.25 di lampu merah daerah Buaran kita semua menunggu lampu merah, dengan lamanya lampu merah akhirnya lampu hijau juga, tetapi pada saya melihat kedepan terlihat satu motor atau bisa disebut ojek online maju seketika di arus yang lain, terlihat kaget dengan dia maju untuk menyebrang ke arah itu lalu langsung di klaksonkan oleh para pengemudi (termasuk saya) yang ingin lewat. Tampak terlihat kaget ojek online itu, namun dia tidak merasa bersalah dengan pelanggaran maka dia langsung pergi. 


Rabu, 11 Oktober 2017
Tepat pada hari rabu saya libur kuliah tetapi saya harus pergi mengurus apa yang harus saya urus kedepok untuk menyelesaikan penelitian ilmiah saya. Jam 09.00 saya jalan menuju stasiun menggunakan motor lalu saya memarkirkan motor ditempat penitipan motor di daerah stasiun tebet. Saya melihat bahwa banyak sekali pedagang-pedangan yang berjualan dipinggir jalan stasiun dengan sudah ada larangan untuk tidak berjualan didaerah sekitar stasiun tetapi masih banyak pedagang yang bandal untuk tetap berjualan. Menurut saya ini adalah satu pelanggaran yang bisa membahayakan pedagang tersebut. 


Kamis, 12 Oktober 2017
Hari ini juga saya libur kuliah, dengan adanya tidak bosan dirumah maka saya seperti biasa menemani mamah saya ke pasar. Saya dan mamah memakai motor, setiba di pasar saya berkeliling pasar untuk melihat apa yang mau dibeli. Ketika jam 08.00 saya melihat bahwa para pedagang disini membuang sampah-sampah bekas dia berjualan dibuang begitu saja, padahal dengan dia membuang sampah di bak sampah maka pasar pun terlihat bersih dan tidak bau. Menurut saya ini adalah pelanggaran pada membuang sampah sembarangan dan tidak mematuhi peraturan di pasar tersebut. 


Jum'at, 13 Oktober 2017
Hari ini adalah saya masuk kuliah di J3 pada jam 08.30. Saya jalan jam 07.30 tepat sejam sebelum masuk. Setiba saya melewati daerah Stasiun Cakung saya melihat para angkutan umum pada berjejer untuk menunggu penumpang, sedangkan saya melihat ada larangan berhenti, tetapi para angkot tetap saja bandal untuk tetap menunggu penumpang yang ingin naik. saya pun agak sewot dengan perilaku si angkutan umum lalu saya klakson saja, karena hal ini membuat sepanjang jalan macat, sehingga para pelajar, pekerja, dan lainnya akan sangat rugi dengan menunggu kemacetan ini. Ini adalah kesalahan besar pada pesupir angkot karena telah berhenti didepan jalan utama orang lain lewat. 


Sabtu, 14 Oktober 2017
Pagi ini di hari Sabtu saya juga harus pergi ke kampus untuk menjalankan laboratorium jam 09.30. Hari ini merupakan ujian untuk laboratorium maka saya jalan kekampus. Sesampai dikampus terlihat parkiran yang begitu ramai dengan motor, saya jalan sampai di belakang kampus saya melihat seorang mahasiswa yang terpelajar menaruh motor disembarang tempatnya sehingga membuat saya tidak bisa jalan karena sempit. Ini merupakan suatu etika yang tidak perlu kita contoh karena dia sudah membuat para pelajar lain menggangu untuk berjalan dan memarkirkan motornya di kampus.


Minggu, 15 Oktober 2017
Hari ini adalah hari Minggu. Jam 17.30 saya masuk ke ruang laboratorium. Diperjalanan sepanjang jalan saya merasakan betapa macetnya dijalan yang ingin berlibur bersama keluarga tetapi saya harus masuk pada hari minggu tersebut. Tepat di daerah sepanjang Kalimalang saya berusaha untuk tidak menyalip-menyalip kendaraan lain. Tetapi saya melihat ada kemacetan ternyata didepan saya terlihat orang pengendara roda empat dan pengendara roda dua sedang adu perkataan, dengan mereka akhirnya ingin saling pukul-memukul tetapi disitu ada sang pak polisi yang ingin meleraikan mereka. Ini salah satu perbuatan yang tidak bagus untuk dilihat karena mereka berdua memberikan contoh tidak baik pada warga setempat. 


Senin, 16 Oktober 2017
Pada hari ini saya pergi ke kampus dengan cepat-cepat dikarenakan ada mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi Lanjut mendapatkan tugas yang harus segera dikumpulkan. Tetapi disaat dosen tersebut masuk kedalam ruang kelas beberapa dari kami masih mengerjakan tugas yang diberikan oleh ibunya seminggu yang lalu, sehingga kita semua sia-sia dengan mengerjakan tugas tersebut karena tugasnya tidak jadi dikumpulkan dan hari ini satu kelas tidak mendapat point. 

Rabu, 27 September 2017

ETIKA PROFESI "GURU"

ETIKA PROFESI "GURU"
PENGERTIAN ETIKA
       Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu kedisiplinan yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb.
        Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat. (Muslich, 1998).

PROFESI GURU
          Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong adanya pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.            Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
2.         Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke dalam kelas harusEtika tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.            Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran gurudiakui sebagai suatu profesi.
4.             Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.               Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Etika Dalam Profesi Keguruan
            Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika. Berikut ini adalah etika dalam profesi guru, yaitu:
1. Etika terhadap Peraturan Perundang-undangan
        Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain yaitu, pembangunan gedung, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut.
2. Etika Terhadap Organisasi Profesi
    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peran organisasi profesi sebagai wadah dan sranan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.

3. Etika terhadap teman sejawat

      Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa :
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya.
2.  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
      Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya  hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
4. Etika Terhadap Anak Didik
       Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani. Dari kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
1.    Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
2.   Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
3.    Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
4.    Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja


     5. Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
          Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

6. Etika Terhadap Pemimpin
            Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

KODE ETIK GURU INDONESIA
            Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa,Bangsa, dan negara,serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar -dasar sebagai berikut:
1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
6.   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
8.   Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

TUJUAN KODE ETIK
          Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
A.    Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
     Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut Kode Kehormatan.
B.    Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan para Anggotanya
     Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota pofesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga mengandung peraturan-peaturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota pofesi.
C.    Untuk Meningkatkan Pengabdian para Anggota Profesi
     Tujuan kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
D.    Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
     Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
E.    Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
     Untuk meningkatkan mutu oganisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi  dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
PENETAPAN KODE ETIK
   Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan
    Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalan kan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
      Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyana (2007:46) menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya, karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan.
2.      Sanksi yang dikeluarkan dari organisasi, merupakan sanksi yang dianggap terberat
    Negara sering kali mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi -sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

UNDANG-UNDANG TENTANG ETIKA PROFESI GURU
      Adapun Undang-Undang yangmengatur tentang etika profesi guru yaitu undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu diantaranya berbunyi :
Pasal 2
1Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3

1Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 4
            Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
     Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
       Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
 Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
     Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas.
     Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan.

 SUMBER:
 https://csagboyz.wordpress.com/2016/02/07/etika-profesi-guru/

https://sugiatibuahati.wordpress.com/2015/01/29/etika-dalam-profesi-guru-3/ 
https://arfianbella.wordpress.com/2016/02/01/etika-profesi-gur
https://kimiacakep.blogspot.com/2017/03/makalah-tentang-etika-profesi-guru.html