Rabu, 27 September 2017

ETIKA PROFESI "GURU"

ETIKA PROFESI "GURU"
PENGERTIAN ETIKA
       Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu kedisiplinan yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb.
        Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat. (Muslich, 1998).

PROFESI GURU
          Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong adanya pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.            Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
2.         Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke dalam kelas harusEtika tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.            Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran gurudiakui sebagai suatu profesi.
4.             Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.               Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Etika Dalam Profesi Keguruan
            Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika. Berikut ini adalah etika dalam profesi guru, yaitu:
1. Etika terhadap Peraturan Perundang-undangan
        Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain yaitu, pembangunan gedung, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut.
2. Etika Terhadap Organisasi Profesi
    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peran organisasi profesi sebagai wadah dan sranan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.

3. Etika terhadap teman sejawat

      Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa :
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya.
2.  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
      Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya  hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
4. Etika Terhadap Anak Didik
       Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani. Dari kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
1.    Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
2.   Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
3.    Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
4.    Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja


     5. Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
          Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

6. Etika Terhadap Pemimpin
            Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

KODE ETIK GURU INDONESIA
            Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa,Bangsa, dan negara,serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar -dasar sebagai berikut:
1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
6.   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
8.   Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

TUJUAN KODE ETIK
          Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
A.    Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
     Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut Kode Kehormatan.
B.    Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan para Anggotanya
     Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota pofesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga mengandung peraturan-peaturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota pofesi.
C.    Untuk Meningkatkan Pengabdian para Anggota Profesi
     Tujuan kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
D.    Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
     Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
E.    Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
     Untuk meningkatkan mutu oganisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi  dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
PENETAPAN KODE ETIK
   Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan
    Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalan kan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
      Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyana (2007:46) menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya, karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan.
2.      Sanksi yang dikeluarkan dari organisasi, merupakan sanksi yang dianggap terberat
    Negara sering kali mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi -sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

UNDANG-UNDANG TENTANG ETIKA PROFESI GURU
      Adapun Undang-Undang yangmengatur tentang etika profesi guru yaitu undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu diantaranya berbunyi :
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3

1. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 4
            Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
     Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
       Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
 Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
     Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas.
     Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan.

 SUMBER:
 https://csagboyz.wordpress.com/2016/02/07/etika-profesi-guru/

https://sugiatibuahati.wordpress.com/2015/01/29/etika-dalam-profesi-guru-3/ 
https://arfianbella.wordpress.com/2016/02/01/etika-profesi-gur
https://kimiacakep.blogspot.com/2017/03/makalah-tentang-etika-profesi-guru.html



Kamis, 27 Juli 2017

BAHASA INGRRIS BISNIS 2

1. A/An university is a place to study and get skills.
Answer : A university is a place to study and get skills.
Alasannya : Karena university memiliki pengucapan huruf konsonan. 

2.  I had much/many information to be told to you related with my education.
Answer : I had much information to be told to you related with my education.
Alasannya : Much digunakan untuk sesuatu yang tidak bisa dihitung. 

3. She has one/two houses for her children.
Answer : She has two houses for her children.
Alasannya : houses menunjukkan kata benda jamak. 

4.  My new neighbor come/came to this city in two thousand year.
Answer : My new neighbor came to this city in two thousand year.
Alasannya : Two thousand year menunjukkan kejadian di masa lampau maka dari itu kita dapat menggunakan kata kerja bentuk kedua (V2). 


5. The girl has left/leave here for six month
Answer : The girl has leave here for six month.
Alasannya : Karena pada kalimat diatas menunjukkan kalimat present tense maka dari itu kita dapat menggunakan kata kerja bentuk pertama (V1). 

6. I will give/gave everything you want to be my life partner
Answer : I will give everything you want to be my life partner.
Alasannya : Pada kalimat diatas menunjukkan kalimat future continous tense yang dimana setelah subjek terdapat “will” kemudian diikuti dengan kata kerja bentuk pertama (V1). 

7. When I come/came he was watching television
Answer : When I came he was watching television.
Alasannya : Pada kalimat diatas menunjukkan kalimat past continous dimana setelah kata when harus diikuti dengan kata kerja bentuk kedua (V2). 

8. While my father has reading the online newspaper. My mother is cooking/will cook in the kitchen.
Answer : While my father has reading the online newspaper. My mother is cooking in the kitchen.
Alasannya : Pada kalimat diatas menunjukkan kalimat past continous yang dimana terdapat 2 kegiatan yang dilakukan secara bersamaan dengan menggunakan kata penghubung “while”. 

9. When you arrive at/in Jakarta
Answer : When you arrive in Jakarta.
Alasannya : Kata depan in digunakan untuk nama kota,pulau, dan lain-lain. Sedangkan kata at digunakan untuk menjelaskan suatu yang lebih terperinci. 

10. After graduating from university, most of student are going to look for good/on good jobs.
Answer : After graduating from university, most of student are going to look for good jobs.
Alasannya : Jika menggunakan kata on good jobs artinya akan menjadi di dalam pekerjaan bagus tetapi jika memakai for good jobs artinya untuk pekerjaan yang bagus.

Senin, 03 Juli 2017

BAHASA INGGRIS BISNIS 2

Tugas 1: Bahasa Inggris Bisnis 2

1. An university is a place to study and get skills

Alasannya : university diawali kata u dengan kata lain Adalah huruf vokal dan an adalah kata yang cocok untuk awalan huruf vokal

2. I had much information to be told to you related with my education

Alasannya : much digunakan untuk sesuatu yang tidak bisa dihitung inforrmasi adalah sesuatu yang tidak bisa dihitung dan kata, much yang cocok untuk melengapi kalimat tersebut.

3. She has two houses for her children

Alasannya : houses menunjukan kata benda yang banyak.

4. My new neighbor came to this city in two thousand year

Alasannya : two thousand year menujukan kejadian yang lalu/ past tense dan came merupakan kata yang cocok untuk past tense.

5. The girl has leave here for six month

Alasannya : bentuk kata tersebut adalah kalimat present dan leave adalah kata yang tepat untuk present.

6. I will give everything you want to be my life partner

Alasannya : karena bentuk kalimat tersebut adalah bentuk kalimat present.

7. When I come he was watching television

Alasannya : bentuk kalimat tersebut ada bentuk kalimat present yang sedang terjadi.

8. While my father has reading the online newspaper. My mother is cooking in the kitchen.

Alasannya : karena kalimat tersebut subjek sedang mengerjakan kegiatanya jadi is cooking adalah kalimat yang tepat student.

9. When you arrive in Jakarta

Alasannya : kata depan on digunakan untuk nama-nama kota, pulau dan  lain-lain dan kata at di gunakan untuk menjelaskan suatu yang lebih terperinci.

10. After graduating from the university, most of student are going to look for good jobs

Alasannya : kalau memakai kata on good jobs artinya akan menjadi didalam pekerjaan bagus.

Sabtu, 14 Januari 2017

CLAIM LETTER (BAHASA INGGRIS BISNIS)

*CLAIM LETTER*


Example complaint letter: Cherin Umbawa
Barima street, Jakarta, Indonesia
Telp/Fax : +62-856-1010xxx
December 26th

To:
That Awful Company
Green street, Jakarta
Indonesia, 71112


Dear Sir/Madam,
     I'm writing today to complain of the poor service I received from your company on December 26, 2016. I was visited by a representative of That Awful Company, Mr. Rony, at my home on that day.
   Mr. Rony was one hour late for his appointment and offered nothing by way of apology when he arrived at noon. Your representative did not remove his muddy shoes upon entering my house, and consequently left a trail of dirt in the hallway. Mr. Madman then proceeded to present a range of products to me that I had specifically told his assistant by telephone I was not interested in. I repeatedly tried to ask your representative about the products that were of interest to me, but he refused to deal with my questions. We ended our meeting after 25 minutes without either of us having accomplished anything.
     I am most annoyed that I wasted a morning (and half a day's vacation) waiting for Mr. Rony to show up. My impression of That Awful Company has been tarnished, and I am now concerned about how my existing business is being managed by your firm. Furthermore, Mr. Rony's inability to remove his muddy shoes has meant that I have had to engage the services, and incur the expense, of a professional carpet cleaner.
     I trust this is not the way That Awful Company wishes to conduct business with valued customers—I have been with you since the company was founded and have never encountered such treatment before. I would welcome the opportunity to discuss matters further and to learn of how you propose to prevent a similar situation from recurring. I look forward to hearing from you.
Yours faithfully,


Cherin Umbawa



Source:
https://www.scribendi.com/advice/example_complaint_letter.en.html​ 

Rabu, 30 November 2016

REQUEST AND CONFIRM LETTER (BAHASA INGGRIS BISNIS1)

Requesting Service 



June 25th, 2016



Things: Hotel Reservation
Hotel Alya Mulia
JL. Cikini I no. 125
Central Jakarta 129



With respect,

   I tried reaching you on phone but could not connect. Together with this letter we inform, that there is an invitation to the Kemenag Center along the direction of boarding school all over Indonesia, and location of the meeting close by Alya Mulia. 
     We are planning to run this event on 25th july from 8 am to 1 pm. According to my estimations, I will need to be accommodated for at least a hundred people. We will need a big conference hall to accommodate our members and a smaller room next to conference hall.
       We will need fifty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, a projector and a good sound system in the conference hall. In the smaller room, we need five rectangular tables, five sofas, and a monitor.
      We would also like the hotel to arrange for lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than sunday, july 17th.
     We would like to know the projected costs for our one days event. You do not need to include the lunch catering costs at this time. Could you fax or e-mail me your cost projections by? I will give you the final confirmation of our reservation by close of  business on the 30th.
   We ask the cooperation of the Hotel Alya Mulia in order to confirm this letter by email pesantren.alihkam@gmail.com or via phone at (021) 9270345. So if there are things that need to be resolved. Top of must and their cooperation, we say thank you. Hope to get the venue for those dates and information regarding the terms and conditions.



                                                                                                 Sincerely




Cherin Umbawa Hikmah, SE
Secretary Of The Boarding School










Confirming Service



Hotel Alya Mulia
JL. Cikini I no. 125
Central Jakarta 129




June 30th, 2016
Ms. Cherin Umbawa Hikmah
Secretary Of The Boarding School
Jakarta, 13867



Dear Ms. Cherin,


      Thank you for your June 25 letter expressing interest in Hotel Alya Mulia. This letter will confirm your plan to book a conference hall in our hotel.
      We understand your company would like to reserve our conference facilities July 25th. At least a hundred people will attend your meeting. Your will need a big conference hall and a smaller room next to conference hall.
     As you requested, we will provide Fifty round tables with nine chairs in each table, a microphone wireless, and a projector in the conference hall, as well as a sound system. We understand that you are bringing your own computer. We need to know the computer’s model and operating system. Please provide us this information one week before the start of the conference.
     In the smaller room, we will provide five rectangular tables, five sofas, and a monitor. Please let us know whether you want a small or long sofa. This request can be submitted one week before the conference.
     We will provide a buffet lunch. The menu choices were faxed to you yesterday. Please tell us your menu selections one week before the conference.
    As you requested, I faxed the projected cost yesterday. After you decide on required equipment and the type of lunch, we can finalize the cost estimate.
      I appreciate having the opportunity to plan your meeting. We invited you to come to our hotel to look our facilities and face to face meeting in order to discuss everything in detail anytime you can.


                                                                                                                         Sincerely,



                                                                                                                       Serena Lean
                                                                                                                    Meeting Planner